Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah terkait kepegawaian seperti Pejabat, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Tugas Belajar, Pelatihan, Pegawai Pelajar, dan Pegawai Pelatihan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, pegawai yang menduduki jabatan rangkap, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar atau Pelatihan, serta pegawai yang mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja pegawai LIPI dengan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.