For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 8/2018 · Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:27 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date27 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 702)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah terkait kepegawaian seperti Pejabat, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Tugas Belajar, Pelatihan, Pegawai Pelajar, dan Pegawai Pelatihan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, pegawai yang menduduki jabatan rangkap, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar atau Pelatihan, serta pegawai yang mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja pegawai LIPI dengan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

(-)

(-)