For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Also known as: PMK 236/PMK.05/2011 · PMK No. 236/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan bea masuk tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pemberian insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP). Tata cara pemberian insentif ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga menetapkan kode akun untuk mencatat transaksi BM-DTP dan prosedur rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja subsidi BM-DTP. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas terkait BM-DTP.

1. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011.

(-)