For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Also known as: PMK 72/PMK.05/2012 · PMK No. 72/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2012Publication Date:8 Mei 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Mei 2012
Publication Date08 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan konsistensi laporan keuangan terkait transaksi bea masuk yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Perubahan ini mencakup penambahan ayat dalam Pasal 3 yang mengatur bahwa sebelum disampaikan kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP, dokumen SSPCP BM-DTP harus dibubuhi stempel 'Bea Masuk Ditanggung Pemerintah'. Selain itu, Pasal 8 diubah untuk mengatur pengakuan pendapatan dan belanja subsidi bea masuk pada saat diterbitkannya SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.

(-)

(-)