For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Also known as: Peraturan Menag 7/2019 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2019Publication Date:8 April 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
LocationKementerian Agama
Effective Date08 April 2019
Publication Date08 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji khusus.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji khusus.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi dan penambahan definisi terkait Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
  2. Perubahan hak PIHK terkait penerimaan dana BPIH Khusus.
  3. Perubahan prosedur pendaftaran Jemaah Haji terkait pembayaran setoran awal BPIH Khusus melalui BPS BPIH.
  4. Penambahan ketentuan mengenai pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan.
  5. Perubahan ketentuan mengenai penyetoran dan pengembalian BPIH Khusus oleh BPKH kepada PIHK.

(-)

(-)