on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Also known as: Peraturan Menag 7/2019 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji khusus.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji khusus.
Ketentuan Substansial: