For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Also known as: Peraturan Menag 23/2016 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:17 Mei 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 899).

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Menteri Agama, yang diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  2. Persyaratan permohonan izin PIHK, termasuk fotokopi izin sebagai PPIU, izin usaha, NPWP, akta pendirian, rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi, struktur organisasi, laporan keuangan yang diaudit, bukti pengalaman menyelenggarakan umrah, surat keterangan tidak melakukan pelanggaran umrah, hasil akreditasi PPIU, bank garansi, dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai PIHK.
  3. Hak PIHK untuk mendapatkan pembinaan, informasi kebijakan, informasi jemaah haji, surat rekomendasi, visa haji, DAPIH, gelang identitas, buku manasik, dana BPIH Khusus, dan informasi hasil pengawasan dan akreditasi.
  4. Kewajiban PIHK memberikan pelayanan bimbingan, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumen haji.
  5. Prosedur pendaftaran haji khusus, termasuk persyaratan calon jemaah haji, pembayaran setoran awal BPIH Khusus, dan penerbitan Nomor Porsi.
  6. Penetapan kuota haji khusus oleh Menteri, yang terdiri dari kuota jemaah haji, petugas PIHK, dan petugas koordinator dari Asosiasi PIHK.
  7. Penetapan besaran minimal BPIH Khusus oleh Menteri, yang disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH.
  8. Kewajiban PIHK menyediakan petugas pembimbing ibadah, dokter, dan petugas dari unsur pengurus PIHK.
  9. PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Direktur Jenderal.
  10. Direktorat Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  11. Direktorat Jenderal melakukan akreditasi terhadap PIHK untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan.

1. Pendaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan batal secara sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau c. pencabutan izin penyelenggaraan.