For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Peraturan Menag 15/2012 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2012Publication Date:6 September 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji
LocationKementerian Agama
Effective Date07 September 2012
Publication Date06 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi biro perjalanan untuk mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk memiliki izin usaha, NPWP, dan akta pendirian perseroan. PIHK harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan diberikan Personal Identification Number (PIN) untuk akses informasi. Jemaah Haji Khusus harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kemampuan finansial dan kesehatan. PIHK bertanggung jawab atas pembinaan, informasi, dan pengelolaan dana BPIH Khusus. Kuota haji khusus ditetapkan oleh Menteri, dan PIHK harus mematuhi batasan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. Pelayanan yang harus disediakan oleh PIHK meliputi bimbingan manasik, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. PIHK juga wajib memberikan perlindungan asuransi kepada jemaah. Pengawasan dan akreditasi dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kualitas pelayanan PIHK.

(-)

  • PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.