For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Also known as: Peraturan Menag 6/2021 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
LocationKementerian Agama
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 393). 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU):
    • PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di Bank Penerima Setoran (BPS).
    • PPIU wajib melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya melalui Siskopatuh.
  2. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK):
    • Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.
    • PIHK dilarang menghalangi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK, memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan, dan memungut biaya perpindahan.
    • Menteri menetapkan Kuota Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
    • PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 Jemaah Haji Khusus. Jika kurang, wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
    • PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri melalui Siskopatuh.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendaftaran Jemaah Haji Khusus, prosedur perpindahan antar-PIHK, pengisian Kuota Haji Khusus, Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus), petugas haji khusus, pelimpahan Nomor Porsi, dan pelaporan oleh PIHK.

1. Warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat diberangkatkan sebagai Jemaah Haji Khusus.

(-)