on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Also known as: Peraturan Menag 6/2021 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendaftaran Jemaah Haji Khusus, prosedur perpindahan antar-PIHK, pengisian Kuota Haji Khusus, Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus), petugas haji khusus, pelimpahan Nomor Porsi, dan pelaporan oleh PIHK.