For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Also known as: Peraturan Menag 8/2018 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2018Publication Date:13 Maret 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
LocationKementerian Agama
Effective Date13 Maret 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Umrah di luar musim haji. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.

Penyelenggaraan Umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU yang memiliki izin operasional. Untuk memperoleh izin, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk akta notaris, domisili perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, pengalaman operasional, sertifikat usaha jasa perjalanan wisata, kemampuan teknis, laporan keuangan yang diaudit, surat keterangan fiskal, rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan jaminan deposito/bank garansi.

PPIU wajib melaporkan perubahan susunan pemilik saham, direksi, komisaris, dan/atau domisili perusahaan. PPIU menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan, dan dilarang memungut biaya lain di luar BPIU. Menteri Agama menetapkan BPIU Referensi sebagai pedoman. Pendaftaran Jemaah dilakukan setiap hari dengan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran dan memberikan informasi mengenai paket umrah.

PPIU wajib memberikan pelayanan yang meliputi bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumentasi. PPIU juga dapat mengajukan permohonan pengesahan kontrak sebagai provider visa dengan memenuhi persyaratan tertentu. Jemaah dapat menyampaikan pengaduan kepada perwakilan pemerintah, PPIU, dan/atau Kementerian Agama. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Asosiasi PPIU. Setiap PPIU wajib diakreditasi untuk menilai kelayakan dan kualitas pelayanan.

1. PPIU yang telah memiliki izin operasional sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dilakukan akreditasi. 2. Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum izin operasional berakhir. 3. Dalam hal PPIU telah memiliki persyaratan minimal hasil akreditasi C, diterbitkan Keputusan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Dalam hal Direktur Jenderal belum menunjuk lembaga akreditasi PPIU, akreditasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. 5. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menunjuk lembaga akreditasi PPIU. 6. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. 7. Dalam hal PPIU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), izin operasional sebagai PPIU, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. PPIU yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Pengulangan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 tahun. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan. 4. Provider visa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi tidak dapat diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa untuk paling lama 2 kali musim umrah.