For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Also known as: PMK 41/PMK.08/2012 · PMK No. 41/PMK.08/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 yang telah diubah sebelumnya. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, perubahan mekanisme penunjukan Agen Penjual melalui metode Private Placement dan Public Offering, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan seleksi untuk menjadi anggota Panel dan konsultan hukum, serta penetapan Agen Penjual berdasarkan hasil seleksi dan negosiasi fee.

1. Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah.

(-)