For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang

Also known as: PMK 122/PMK.08/2009 · PMK No. 122/PMK.08/2009

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2009Publication Date:22 Juli 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juli 2009
Publication Date22 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Jepang dalam denominasi Yen. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menunjuk institusi atau lembaga keuangan internasional yang dapat berfungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN, serta sebagai wali amanat (trustee). Peraturan ini menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 13A dan 13B, yang mengatur penunjukan lembaga keuangan internasional tersebut. Penunjukan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan kuasa dan rekomendasi dari Bank Indonesia. Selain itu, penunjukan yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sah.

1. Pelaksanaan penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai commissioned company for bondholders (trustee), yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

(-)