For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang

Also known as: PMK 67/PMK.08/2009 · PMK No. 67/PMK.08/2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2009Publication Date:7 April 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penjualan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Jepang dalam denominasi Yen. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009 yang menyatakan bahwa penjualan SUN dalam denominasi Yen di Jepang diatur dengan peraturan tersendiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Metode Penjualan:** Penjualan SUN dapat dilakukan melalui *Private Placement* atau *Public Offering*, dengan atau tanpa skema jaminan (*credit enhancement*). 2. **Agen Penjual:** Agen Penjual ditunjuk dari Investment Bank yang tergabung dalam Panel. Proses seleksi anggota Panel dan Agen Penjual diatur secara rinci, termasuk kriteria, tahapan seleksi, dan penunjukan. 3. **Konsultan Hukum:** Pemerintah dapat menunjuk konsultan hukum lokal dan internasional untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN. Kriteria dan proses seleksi konsultan hukum juga diatur. 4. **Pelaksanaan Penjualan:** Pemerintah dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional sebagai penjamin SUN. Setiap pihak dapat membeli SUN di Pasar Perdana Jepang sesuai ketentuan yang berlaku di Jepang. Pemerintah dapat melakukan temu investor. 5. **Penetapan Hasil Penjualan:** Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan/atau penjatahan SUN. Hasil penjualan diumumkan kepada publik. 6. **Setelmen:** Setelmen SUN dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan. 7. **Hasil dan Biaya:** Seluruh hasil penjualan SUN merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam APBN. Biaya-biaya yang timbul merupakan beban negara.

(-)

(-)