For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 129/PMK.01/2019 · PMK No. 129/PMK.01/2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2019Publication Date:6 September 2019
Keterbukaan InformasiPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 bertujuan untuk memperbarui pedoman layanan informasi publik di Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan hasil evaluasi sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup pembagian tugas dan wewenang antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkatan, serta prosedur pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, termasuk prosedur permohonan dan keberatan, serta penggunaan sistem informasi berbasis jaringan untuk mendukung layanan informasi publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan ketentuan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)