For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 200/PMK.01/2016 · PMK No. 200/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman layanan informasi publik di Kementerian Keuangan, menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini menetapkan struktur dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkatan dalam Kementerian Keuangan. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik, serta menangani permohonan informasi dari masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme permohonan informasi, termasuk prosedur pengajuan keberatan jika permohonan ditolak. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, serta prosedur uji konsekuensi untuk menentukan pengecualian informasi.

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID ditetapkan.

(-)