For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 98/2021 · PERPRES No. 98 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Perlindungan Lingkungan HidupOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
  2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca.

Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan

Pelaku Usaha yang ingin berpartisipasi dalam mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), khususnya Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
  2. Untuk mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, suatu usaha dan/atau kegiatan harus melalui tahapan pendaftaran di SRN PPI dan verifikasi oleh verifikator independen.
  3. Pelaksanaan Perdagangan Karbon luar negeri memerlukan otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  4. Penggunaan skema sertifikasi emisi GRK selain yang diterbitkan secara nasional harus memenuhi standar internasional (ISO 14064 dan ISO 14065) dan penyelenggaranya harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Penambahan Ketentuan Baru:

  1. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Memperkenalkan NEK sebagai instrumen utama untuk mencapai target NDC, yang dapat diselenggarakan melalui mekanisme Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan Atas Karbon, dan mekanisme lain yang berkembang.
  2. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI): Menetapkan SRN PPI sebagai sistem tunggal berbasis web untuk pengelolaan data dan informasi aksi mitigasi, adaptasi, dan NEK, serta mewajibkan semua Pelaku Usaha untuk mencatatkan kegiatannya di dalamnya.
  3. Bursa Karbon: Mengamanatkan adanya Bursa Karbon di Indonesia sebagai platform untuk mekanisme pasar karbon.
  4. Hak Atas Karbon: Menegaskan bahwa Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
  5. Komite Pengarah: Membentuk komite pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk memberikan arah kebijakan NEK dan pengendalian emisi GRK.

Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kewajiban baru bagi Pelaku Usaha untuk mencatatkan dan melaporkan semua pelaksanaan Aksi Mitigasi, Aksi Adaptasi, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kewajiban ini menjadi prasyarat untuk dapat berpartisipasi dalam mekanisme NEK dan memperoleh manfaat ekonomi darinya.

Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut
Terdapat beberapa mekanisme implementasi baru untuk pengendalian emisi GRK, yaitu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diimplementasikan melalui Perdagangan Karbon (meliputi Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK), Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment), dan Pungutan Atas Karbon.

  1. Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan emisi GRK yang sudah ada wajib disesuaikan dengan Perpres ini paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.
  2. Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Perpres ini berlaku, wajib mencatatkan dan melaporkannya melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) paling lambat 1 tahun. Unit Karbon yang sudah dimiliki dan dicatatkan hanya dapat dijual untuk perdagangan dalam negeri.
  3. Pelaku Usaha yang sudah ada wajib menyesuaikan tata laksana penyelenggaraan NEK sesuai Perpres ini paling lambat tahun 2023.

Sanksi Administratif:

  1. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan pada SRN PPI atau melanggar prosedur Offset Emisi GRK dapat dikenakan sanksi administratif.
  2. Jenis sanksi yang dapat diberikan meliputi:
  3. Teguran tertulis.
  4. Paksaan pemerintah.
  5. Denda administratif.
  6. Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
  7. Penggunaan sertifikat untuk perdagangan karbon internasional tanpa otorisasi Menteri akan berakibat pada pencabutan sertifikat setelah diberikan peringatan tertulis hingga tiga kali.

Disinsentif/Sanksi Lainnya:

  1. Pelaku Usaha yang tidak melapor pada SRN PPI tidak akan diberikan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK atau otorisasi, sehingga dilarang menyelenggarakan NEK.
  2. Bagi pelaku usaha yang telah ada sebelum Perpres ini, kegagalan mendaftar di SRN PPI sesuai ketentuan peralihan akan menyebabkan mereka tidak dapat menjual sisa Unit Karbon yang dimiliki.