Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan
Pelaku Usaha yang ingin berpartisipasi dalam mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), khususnya Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
- Untuk mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, suatu usaha dan/atau kegiatan harus melalui tahapan pendaftaran di SRN PPI dan verifikasi oleh verifikator independen.
- Pelaksanaan Perdagangan Karbon luar negeri memerlukan otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Penggunaan skema sertifikasi emisi GRK selain yang diterbitkan secara nasional harus memenuhi standar internasional (ISO 14064 dan ISO 14065) dan penyelenggaranya harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Penambahan Ketentuan Baru:
- Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Memperkenalkan NEK sebagai instrumen utama untuk mencapai target NDC, yang dapat diselenggarakan melalui mekanisme Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan Atas Karbon, dan mekanisme lain yang berkembang.
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI): Menetapkan SRN PPI sebagai sistem tunggal berbasis web untuk pengelolaan data dan informasi aksi mitigasi, adaptasi, dan NEK, serta mewajibkan semua Pelaku Usaha untuk mencatatkan kegiatannya di dalamnya.
- Bursa Karbon: Mengamanatkan adanya Bursa Karbon di Indonesia sebagai platform untuk mekanisme pasar karbon.
- Hak Atas Karbon: Menegaskan bahwa Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
- Komite Pengarah: Membentuk komite pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk memberikan arah kebijakan NEK dan pengendalian emisi GRK.
Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kewajiban baru bagi Pelaku Usaha untuk mencatatkan dan melaporkan semua pelaksanaan Aksi Mitigasi, Aksi Adaptasi, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kewajiban ini menjadi prasyarat untuk dapat berpartisipasi dalam mekanisme NEK dan memperoleh manfaat ekonomi darinya.
Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut
Terdapat beberapa mekanisme implementasi baru untuk pengendalian emisi GRK, yaitu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diimplementasikan melalui Perdagangan Karbon (meliputi Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK), Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment), dan Pungutan Atas Karbon.