For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

Also known as: PERPRES 71/2011 · PERPRES No. 71 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2011Publication Date:5 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2011
Publication Date05 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dengan menyelenggarakan inventarisasi GRK nasional. Tujuan utama adalah menyediakan informasi berkala tentang tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK, serta pencapaian penurunan emisi dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemantauan, pengumpulan data, dan penghitungan emisi dan serapan GRK dari berbagai sumber seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, dan pengelolaan limbah. Setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan emisi wajib melaporkan data terkait kepada pemerintah daerah. Menteri terkait bertanggung jawab menetapkan pedoman dan mengoordinasikan inventarisasi GRK, sementara gubernur dan bupati/walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi di tingkat daerah.

(-)

(-)