on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 7/13/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional melalui penyesuaian struktur permodalan bank umum berdasarkan prinsip Syariah. Penyesuaian ini diperlukan karena ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ada belum sepenuhnya sejalan dengan karakteristik kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip Syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Risiko yang diperhitungkan meliputi Risiko Penyaluran Dana dan Risiko Pasar, khususnya Risiko Nilai Tukar. Modal terdiri dari modal inti (tier 1), modal pelengkap (tier 2), dan modal pelengkap tambahan (tier 3), dengan batasan perhitungan modal pelengkap terhadap modal inti. Peraturan ini juga mengatur aspek permodalan, termasuk komponen modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan, serta faktor-faktor yang dapat menambah atau mengurangi modal. Selain itu, diatur pula mengenai aktiva tertimbang menurut risiko, yang meliputi aktiva neraca dan pos-pos dalam daftar kewajiban, komitmen, dan kontinjensi (off-balance sheet account), dengan bobot yang berbeda sesuai dengan kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos. Peraturan ini juga mengatur mengenai risiko pasar, termasuk kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar yang konsisten dengan prinsip Syariah.