For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 8/7/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/7/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2006Publication Date:27 Februari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Februari 2006
Publication Date27 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perbankan syariah dalam mendukung sektor riil, khususnya usaha kecil, serta penyaluran dana kepada pegawai dan pensiunan. Perubahan ini mencakup penyesuaian penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko untuk penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan baru menetapkan bobot risiko yang berbeda untuk berbagai bentuk penyaluran dana, tergantung pada sumber dana dan jenis penyaluran, seperti mudharabah mutlaqah dan wadiah. Peraturan ini juga mengatur bobot risiko berdasarkan peringkat perusahaan yang menerima dana.

(-)

(-)