Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, dengan menyesuaikan struktur permodalan bank sesuai standar internasional. Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, mulai akhir Desember 2001. Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan batasan modal pelengkap setinggi-tingginya 100% dari modal inti. Bagi kantor cabang bank asing, modal dihitung sebagai dana bersih kantor pusat. Modal inti terdiri dari modal disetor dan cadangan tambahan modal, dikurangi pos goodwill. Cadangan tambahan modal meliputi agio, modal sumbangan, cadangan umum modal, cadangan tujuan modal, laba tahun-tahun lalu, laba tahun berjalan, selisih lebih penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan dana setoran modal, dikurangi disagio, rugi tahun-tahun lalu, rugi tahun berjalan, selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual. Bank dilarang melakukan distribusi modal atau laba jika mengakibatkan rasio modal kurang dari 8%. Aktiva tertimbang menurut risiko terdiri dari aktiva neraca dan pos-pos off-balance sheet yang diberikan bobot sesuai risiko kredit. Perhitungan pos-pos baru akibat perubahan standar akuntansi keuangan juga diatur.