on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
Also known as: PMK 92/PMK.05/2011 · PMK No. 92/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLU. BLU diwajibkan menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan RBA tahunan yang memuat program, kegiatan, dan anggaran. RBA harus disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya. Pendapatan BLU dapat berasal dari layanan kepada masyarakat, hibah, kerja sama, dan APBN. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan Persentase Ambang Batas tertentu. Pengajuan dan pengkajian RBA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan harus disesuaikan setelah penetapan APBN.