For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 44/PMK.05/2009 · PMK No. 44/PMK.05/2009

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2009Publication Date:5 Maret 2009
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Maret 2009
Publication Date05 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan menyusun kembali ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran BLU. BLU diwajibkan menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan RBA tahunan yang mencakup program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan akuntansi biaya, serta memperhitungkan pendapatan dari masyarakat, badan lain, dan APBN. Pola Anggaran Fleksibel diterapkan dengan Persentase Ambang Batas tertentu. Penyusunan dan pengajuan RBA dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan, dan harus disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)