For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 62/2018 · PERPRES No. 62 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan nasional dengan menangani dampak sosial yang timbul dari penyediaan tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah tanah yang dikuasai masyarakat dengan itikad baik dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD. Masyarakat yang berhak mendapatkan santunan harus memenuhi kriteria penguasaan tanah selama minimal 10 tahun, memiliki identitas yang sah, dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Santunan dapat berupa uang atau relokasi, dengan besaran yang ditentukan oleh pihak independen. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pendataan dan verifikasi, serta mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial.

1. Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dari dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)