For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Also known as: PERPRES 56/2017 · PERPRES No. 56 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:31 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 2017
Publication Date31 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang sering terhambat oleh penguasaan tanah oleh masyarakat dengan itikad baik. Tujuannya adalah untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat pemindahan masyarakat dari tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut.

Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab atas penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah. Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima uang santunan untuk biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi serta menghitung besaran uang santunan. Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran santunan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu. Pelaksanaan pemberian santunan dilakukan oleh instansi terkait dengan dukungan aparat keamanan.

1. Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)