For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 78/2023 · PERPRES No. 78 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Perubahan ini mencakup cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk dan besaran santunan, serta pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial. Pemerintah berwenang menangani dampak sosial bagi masyarakat yang menguasai tanah untuk pembangunan nasional, dengan tanah yang dimaksud bisa berupa tanah negara atau tanah milik pemerintah. Masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan santunan berupa uang atau permukiman kembali. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota, dan dalam kasus tertentu, kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tim Terpadu dibentuk untuk mengelola proses ini, termasuk pendataan dan verifikasi tanah serta masyarakat yang berhak menerima santunan.

1. Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)