For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat

Also known as: PP 3/2007 · PP No. 3 Tahun 2007 · PP Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2007Publication Date:4 Januari 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2007
Publication Date04 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan informasi kepada masyarakat. LPPD mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan disampaikan kepada DPRD. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan penyampaian laporan, evaluasi, serta pembangunan sistem informasi untuk mendukung pelaporan tersebut.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah yang belum melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan masih menggunakan rencana strategis daerah sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, penyusunan LKPJ didasarkan pada rencana strategis daerah.

(-)