For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 13/2019 · PP No. 13 Tahun 2019 · PP Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2019Publication Date:13 Maret 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 2019
Publication Date13 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan aturan mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan. LKPJ disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. RLPPD dipublikasikan kepada masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi elektronik untuk penyampaian laporan dan evaluasi.

(-)

(-)