on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Also known as: PP 6/2008 · PP No. 6 Tahun 2008 · PP Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Evaluasi ini meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru (EDOB). Pemerintah pusat, melalui Tim Nasional EPPD, bertanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi ini secara nasional, sementara gubernur membentuk Tim Daerah EPPD untuk evaluasi di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kunci dan melibatkan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah serta penetapan kebijakan otonomi daerah.