on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Also known as: PP 108/2000 · PP No. 108 Tahun 2000 · PP Nomor 108 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah, yang meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertanggung jawab kepada DPRD. Pertanggungjawaban ini terdiri dari pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan, dan untuk hal tertentu. Pertanggungjawaban dinilai berdasarkan tolok ukur Rencana Strategik (Renstra) yang harus ditetapkan dalam waktu satu bulan setelah pelantikan Kepala Daerah. DPRD memiliki wewenang untuk menolak pertanggungjawaban jika terdapat penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika pertanggungjawaban ditolak, Kepala Daerah harus melengkapi dokumen dalam waktu 30 hari, dan jika tidak, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.