Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kebudayaan dan Pariwisata, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepemudaan dan Olahraga, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Pangan, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kearsipan dan Perpustakaan, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), Cabang Dinas, dan Staf Ahli Gubernur.