For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi (DPP) KORPRI. 2. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 3. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Lain Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI. Pembentukan lembaga-lembaga ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. BPBD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemberian pedoman, penyampaian informasi, dan pengelolaan bantuan. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada badan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan lintas sektor. Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada dewan pengurus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap unsur-unsur di lingkungan sekretariat.

(-)

(-)