on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi antar daerah dengan Kementerian terkait, dengan tujuan menciptakan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 4, di mana terdapat perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada huruf d angka 16, huruf e angka 1 Pasal 4, penghapusan huruf d angka 17, serta penyisipan angka 1a di antara angka 1 dan angka 2 huruf e. Selain itu, disisipkan Pasal 5A yang membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 11 ditambahkan ayat (3) mengenai penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah. Pasal 13 dihapus. Disisipkan Pasal 16A yang mengatur bahwa Perangkat Daerah Provinsi yang sudah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya, serta penetapan pejabat dan penyesuaian Perangkat Daerah Provinsi dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.