For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:16 Maret 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date16 Maret 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi antar daerah dengan Kementerian terkait, dengan tujuan menciptakan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 4, di mana terdapat perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada huruf d angka 16, huruf e angka 1 Pasal 4, penghapusan huruf d angka 17, serta penyisipan angka 1a di antara angka 1 dan angka 2 huruf e. Selain itu, disisipkan Pasal 5A yang membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 11 ditambahkan ayat (3) mengenai penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah. Pasal 13 dihapus. Disisipkan Pasal 16A yang mengatur bahwa Perangkat Daerah Provinsi yang sudah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya, serta penetapan pejabat dan penyesuaian Perangkat Daerah Provinsi dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang ada saat ini tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 3. Dalam hal Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi masih sebagai dalam jabatan fungsional, maka dilakukan penyesuaian dalam jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Perangkat Daerah Provinsi yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya. 5. Penetapan pejabat dan penyesuaian Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d angka 16 dan angka 17, huruf e angka 1 dan angka 1a dilaksanakan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)