For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 179/PMK.07/2020 · PMK No. 179/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:12 November 2020Publication Date:11 November 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan ketentuan terkait PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pelaksana pemberian pinjaman, penetapan kebijakan pinjaman oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta prosedur pengajuan dan pengelolaan pinjaman. Peraturan ini juga menetapkan biaya pengelolaan dan provisi pinjaman, serta tingkat suku bunga yang berbeda berdasarkan sumber dana dan tahun anggaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pencairan dan pengembalian pinjaman, serta subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

(-)