Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional bagi pemerintah daerah, dengan menyesuaikan ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman. Peraturan ini memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI, yang dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah yang terdampak pandemi COVID-19 dalam menutup defisit APBD, memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mendorong penggunaan bahan baku lokal, dan menyediakan sumber pembiayaan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan dokumen seperti Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan. PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan kesesuaian kegiatan, dan jika disetujui, pemberian pinjaman dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. Perjanjian ini memuat antara lain jumlah pokok pinjaman, jangka waktu, tingkat suku bunga, dan ketentuan penggunaan dana. Pemerintah Daerah wajib membayar biaya pengelolaan pinjaman dan biaya provisi kepada PT SMI. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pinjaman, dan Kepala Daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan pinjaman.