For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 105/PMK.07/2020 · PMK No. 105/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan suku bunga 0% dan biaya pengelolaan tertentu. Pemerintah Daerah yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan pinjaman ini dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti batas maksimal pinjaman dan rasio kemampuan keuangan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan pinjaman ini, termasuk menetapkan kebijakan dan menilai permohonan pinjaman.

(-)

(-)