For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga

Also known as: PP 7/1966 · PP No. 7 Tahun 1966 · PP Nomor 7 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 1966Publication Date:15 Februari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 1966
Publication Date15 Februari 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mendirikan tiga Perusahaan Negara baru, yaitu P.N. Dirga Niaga, P.N. Cipta Niaga, dan P.N. Kerta Niaga, sebagai bagian dari upaya pengintegrasian perusahaan-perusahaan niaga negara yang ada sebelumnya. Peraturan ini memberikan otonomi penuh kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam bidang administrasi, keuangan, dan personalia. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam bidang distribusi barang-barang impor dan ekspor, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat banyak. Perusahaan-perusahaan ini memiliki modal awal masing-masing sebesar 100 juta rupiah dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang hubungan perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Niaga Negara, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan pelaporan hasil usaha.

(-)

(-)