Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mendirikan tiga Perusahaan Negara baru, yaitu P.N. Dirga Niaga, P.N. Cipta Niaga, dan P.N. Kerta Niaga, sebagai bagian dari upaya pengintegrasian perusahaan-perusahaan niaga negara yang ada sebelumnya. Peraturan ini memberikan otonomi penuh kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam bidang administrasi, keuangan, dan personalia. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam bidang distribusi barang-barang impor dan ekspor, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat banyak. Perusahaan-perusahaan ini memiliki modal awal masing-masing sebesar 100 juta rupiah dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang hubungan perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Niaga Negara, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan pelaporan hasil usaha.