on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 36/1971 · PP No. 36 Tahun 1971 · PP Nomor 36 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Dirga Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Dirga Niaga akan dibubarkan dan dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Dirga Niaga. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menunjuk pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan.