For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 32/1970 · PP No. 32 Tahun 1970 · PP Nomor 32 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 1970Publication Date:19 Agustus 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 1970
Publication Date19 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 Nomor 13) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa PN Kerta Niaga memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses ini, modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Kerta Niaga, dan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perdagangan.

(-)

(-)