Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Presiden melalui pembentukan Staf Khusus Presiden sebagai lembaga nonstruktural. Staf Khusus ini bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup dalam organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus terdiri dari beberapa bidang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, Hubungan Internasional, Informasi/Public Relation, Komunikasi Politik, Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ekonomi dan Keuangan, Pertahanan dan Keamanan, Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, serta Teknik dan Industri. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet, dan dalam pelaksanaan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah. Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri dan tetap menerima gaji serta kenaikan pangkat. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Presiden, dan mereka tidak diberikan pensiun atau pesangon setelah masa baktinya berakhir.