For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Also known as: PERPRES 3/2011 · PERPRES No. 3 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Januari 2011Publication Date:5 Januari 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43.A Tahun 2009 2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Staf Khusus Wakil Presiden 3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden melalui pembentukan Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Staf Khusus Presiden bertugas melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden terdiri dari berbagai bidang seperti Hubungan Internasional, Informasi/Public Relation, Komunikasi Politik, dan lain-lain. Staf Khusus Wakil Presiden juga dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari bidang-bidang seperti Umum, Komunikasi dan Informasi, Hukum, dan lain-lain. Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.

(-)

(-)