on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden
Also known as: Keppres 29/2002 · Keppres No. 29 Tahun 2002 · Keppres Nomor 29 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Presiden dengan mengatur pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden. Staf Khusus ini bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden dan melaksanakan tugas tertentu di luar susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. Jumlah Staf Khusus dibatasi maksimal lima orang dan diangkat melalui Keputusan Presiden atas usul Wakil Presiden. Mereka wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta berkoordinasi dengan Sekretaris Wakil Presiden. Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan, dan mendapatkan hak keuangan setara dengan tunjangan jabatan eselon I a. Masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Wakil Presiden, dan tidak diberikan pensiun setelah berhenti. Dukungan administrasi disediakan oleh Sekretariat Wakil Presiden. Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status, tetap menerima gaji, dan dapat dinaikkan pangkatnya. Setelah masa bakti berakhir, mereka dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik atau diberhentikan dengan hormat jika mencapai batas usia pensiun.