Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas Staf Khusus Presiden yang tidak termasuk dalam organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden terdiri dari berbagai bidang seperti Hubungan Internasional, Informasi/Public Relation, Komunikasi Politik, Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Komunikasi Sosial, Pertahanan dan Keamanan, Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, serta Teknik dan Industri. Setiap Staf Khusus dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten, dengan dukungan staf dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.