on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: PERPRES 121/2016 · PERPRES No. 121 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai September 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.