For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: PERPRES 92/2018 · PERPRES No. 92 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja yang kini mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut, berlaku mulai Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)