on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: PERPRES 50/2024 · PERPRES No. 50 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan persetujuan menteri terkait.