Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro (khusus untuk perusahaan mikro). SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP berlaku untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan perusahaan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi SIUP Mikro).
Prosedur perizinan mencakup pengajuan permohonan SIUP baru, daftar ulang, penggantian, atau perubahan, dengan persyaratan administrasi yang berbeda untuk setiap jenis badan usaha (PT, Koperasi, CV/Firma, Perusahaan Perorangan). SIUP diterbitkan paling lambat 3 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan. Pendaftaran ulang dan penggantian SIUP dikenakan retribusi. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan dan laporan jika tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan.
Pemilik SIUP berhak melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP dan mendapat pembinaan dari pemerintah daerah, serta wajib melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, bertanggung jawab atas akibat kegiatan usaha, menyampaikan laporan, dan menciptakan lingkungan usaha yang harmonis. Pemilik SIUP dilarang menggunakan SIUP untuk kegiatan yang tidak sesuai atau menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar.