For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 13/2002 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2002Publication Date:31 Desember 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date31 Desember 2002
Publication Date31 Desember 2002
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1987 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan usaha perdagangan di daerah, memberikan kepastian hukum, serta membina dan mengembangkan usaha perdagangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan prosedur perizinan.

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Perusahaan kecil perorangan tertentu dan pedagang informal dibebaskan dari kewajiban ini, kecuali jika mereka menghendaki SIUP. Perusahaan yang telah memperoleh SIUP dilarang melakukan perdagangan berjangka komoditi kecuali memenuhi persyaratan yang berlaku. Perizinan untuk usaha perdagangan dengan kekhususan seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang, penjualan minuman beralkohol, dan pasar modern diatur tersendiri.

SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun. Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah penerbitan SIUP. Perubahan perusahaan yang signifikan (nama, bentuk, alamat, pemilik, NPWP, modal, bidang usaha) mengharuskan pengajuan perubahan SIUP. Perusahaan wajib melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan kepada Bupati dan diberikan Tanda Bukti Lapor (TBL) yang juga wajib didaftar ulang setiap 3 tahun. Perusahaan yang menutup usahanya wajib melaporkan kepada Bupati dan mengembalikan SIUP asli.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 15, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP, belum mendaftarkan perusahaan, melakukan pelanggaran HAKI, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan akan diberikan peringatan tertulis. 2. SIUP perusahaan dapat dibekukan jika tidak mengindahkan peringatan, melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen, atau diperiksa di sidang pengadilan karena pelanggaran HAKI atau tindak pidana lainnya. 3. SIUP dapat dicabut jika diperoleh berdasarkan data yang tidak benar, tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI atau pidana, atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan atau denda.