For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2018Publication Date:14 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date14 Maret 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pemberian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, serta mendukung kemudahan layanan perizinan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
  2. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
  3. Persyaratan administrasi permohonan SIUP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. Jangka waktu penerbitan SIUP paling lambat 2 (dua) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar, serta penerbitan surat penolakan paling lambat 1 (satu) hari jika permohonan belum lengkap dan benar.
  5. SIUP diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perizinan.

Beberapa pasal dihapus, dan beberapa ketentuan mengenai peringatan tertulis kepada pemilik SIUP diubah.

(-)

(-)