For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 26/2014 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1447).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Kelas jabatan terdiri atas Jabatan Struktural (Lampiran I), Jabatan Fungsional Tertentu (Lampiran II), dan Jabatan Fungsional Umum (Lampiran III). PNS yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya peraturan ini wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Lampiran.

(-)

(-)