For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 33/2013 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelas jabatan terdiri dari Jabatan Struktural (Lampiran I), Jabatan Fungsional Tertentu (Lampiran II), dan Jabatan Fungsional Umum (Lampiran III). PNS yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya peraturan ini wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)