For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian

Also known as: Permendesa PDTT 14/2019 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:30 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1631).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PSM seiring dengan perluasan tugas dan fungsi serta peningkatan jenjang jabatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengangkat PNS yang memenuhi syarat ke dalam Jabatan Fungsional PSM Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Ketentuan substansial meliputi persyaratan penyesuaian, tata cara penyesuaian, verifikasi dan validasi dokumen, Uji Kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan. Persyaratan penyesuaian mencakup kualifikasi pendidikan, pangkat, pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, lulus Uji Kompetensi, dan usia maksimal. Tata cara penyesuaian meliputi pengumuman, pengusulan, verifikasi dan validasi, Uji Kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Uji Kompetensi, tugas dan wewenang tim tersebut, serta metode dan materi Uji Kompetensi. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum memiliki atau jumlahnya belum mencukupi Pejabat Fungsional PSM Kategori Keahlian dapat melakukan Penyesuaian. PNS yang diangkat melalui Penyesuaian wajib mengikuti pelatihan PSM Penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian tetap diproses pengangkatannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian/Inpassing.

(-)