For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permendesa PDTT 21/2017 · Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:15 November 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date15 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 yang mengharuskan instansi pembina jabatan fungsional untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan dalam pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PSM melalui penyesuaian/inpassing, meliputi proses pengusulan, uji kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan. Sasarannya adalah menghasilkan PSM yang memiliki karakter dan kemampuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan penyesuaian/inpassing bagi PNS di Instansi Pusat dan Daerah, seperti telah menjalankan tugas di bidang PSM, memiliki formasi jabatan PSM, berijazah minimal S1/D-IV, berpangkat minimal Penata Muda (III/a), memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang PSM, lulus uji kompetensi, dan memiliki nilai prestasi kerja yang baik. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, termasuk proses pengusulan, penyelenggaraan uji kompetensi, dan proses pengangkatan. Instansi Pusat dan Daerah memiliki peran dalam proses pengusulan dan pengangkatan, sementara Instansi Pembina (Kementerian Desa, PDTT) berperan dalam membentuk tim penguji kompetensi, melakukan seleksi administrasi, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menerbitkan rekomendasi pengangkatan.

1. Uji kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat akhir Agustus Tahun 2018. 2. Pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat 31 Desember Tahun 2018. 3. Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing harus mengikuti pelatihan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyesuaian/Inpassing paling lambat 1 (satu) tahun sejak diangkat.

(-)